Sebelum membeli produk obat atau suplemen makanan, kenali dulu apakah produk tersebut sudah terdapfar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Sebagai suplemen makanan yang telah memberikan khasiat penyembuhan bagi jutaan orang dari berbagai negara, Lutena / Super Lutein sudah terdaftar di BPOM RI. Lutena / Super Lutein terdaftar di BPOM dengan nomer registrasi SI114302971 . Berikut detail infonya :
- Nomor Registrasi : SI114302971
- Nama Produk : S.Lutena
- Bentuk Sediaan : Kapsul
- Tanggal Terbit : 15-12-2011
- Diterbitkan Oleh : Registrasi Obat Tradisional & Suplemen Makanan, Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetika Produk Suplemen Makanan
- Pendaftar & Importir : PT. Naturally Plus Indonesia - DKI Jakarta, DKI Jakarta
- Diproduksi Oleh : ALIMENT INDUSTRY CO.LTD - Japan
Untuk mengecek no registrasi BPOM produk obat atau suplemen makanan lainnya silahkan cek di sini